Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan melaksanakan Kegiatan analisis strategi Kebijakan dengan topik "Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau tahanan dalam pemberian layanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan".Selasa(04/10/2022)
Merujuk pada surat perintah dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, terdapat dua Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan yang dilakukan analisis kesehatan mental melalui metode wawancara.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, Aman Riyadi beserta Timnya yaitu diantaranya Oki Wahyu B, Chintia Octenta, dan dr. Adhitya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono menyambut dengan hangat para tamu dari Balitbang.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Balitbang untuk melakukan analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Napiter dalam pemberian Layanan Kesehatan Mental, semoga hal ini dapat menjadi perhatian dan kepedulian bersama terhadap kondisi mental para Napiter selama menjalani masa pidana" ungkap Fajar Nur Cahyono
Selanjutnya, Tim Balitbang melakukan wawancara dengan dua orang Napiter di ruang konseling untuk diberikan layanan Kesehatan Mental dengan dijaga ketat oleh Tim Tanggap Darurat Lapas Pasir Putih Nusakambangan sesuai SOP yang berlaku.
Selain mewawancarai WBP, Tim Balitbang juga melakukan tanya jawab dengan perwakilan Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih Nusakambangan mengenai pengalaman dan kepedulian petugas Pemasyarakatan dalam menangani Napiter. /anjar